
Nota kesepahaman antara kedua negara akan membuka 600 ribu lapangan kerja bagi pekerja Indonesia
Kerajaan bersiap menandatangani nota kesepahaman dengan Indonesia yang mengakhiri moratorium sepuluh tahun atas pengiriman pekerja Indonesia ke Arab Saudi, baik pekerja rumah tangga maupun sektor formal, setelah memperoleh jaminan penguatan perlindungan hak pekerja.
Para menteri dari kedua negara dijadwalkan menandatangani nota kesepahaman itu di Jeddah bulan ini, dengan tujuan menata perekrutan resmi pekerja Indonesia, menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, yang menyampaikan kepada Bloomberg bahwa program tersebut akan dibuka kembali setelah sistem perlindungan pekerja di Arab Saudi diperbaiki.
Indonesia sebelumnya membatasi pengiriman pekerja ke sejumlah negara Timur Tengah karena kekhawatiran atas perlakuan buruk, namun moratorium itu menuai kritik: arus tidak berdokumen tetap berlangsung, dengan lebih dari 25 ribu pekerja rumah tangga masuk ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi setiap tahun. Data yang dikutip Asharq Business menunjukkan pekerja Indonesia di Arab Saudi mengajukan sekitar 186 pengaduan tahun lalu, termasuk yang tertinggi di antara negara-negara pengirim pekerja migran.
Perjanjian baru ini menyediakan 600 ribu lapangan kerja, 400 ribu di antaranya untuk pekerja rumah tangga dan 200 ribu di sektor formal, disertai upah minimum SAR 1.500 (sekitar USD 399), lebih tinggi dari upah minimum Jakarta. Perjanjian ini juga mengatur langkah perlindungan pekerja, seperti pengawasan lebih ketat terhadap pemberi kerja dan agen perekrutan.
Jika perjanjian segera ditandatangani, Indonesia dapat kembali mengirim ratusan ribu pekerja ke Arab Saudi pada Juni 2025.